BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan
undang-undang pendidikan nasional maupun UUD 1945, setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang bermutu. Pendidikan dilakukan secara bertahap.
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal,
dimana ketiganya saling melengkapi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pasal
14 : jenjang pendidikan formal terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Sebelum
masuk pada jenjang pendidikan dasar, ada baiknya bila kita mengetahui pula
pendidikan sebelumnya, yaitu pendidikan anak usia dini (PAUD). Seperti yang
telah dituangkan dalam UU
Sisdiknas No. 20/2003 pasal 1 angka 14 : Pendidikan anak usia
dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sesudah PAUD, tingkat
satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah
dasar. Sekolah
dasar (disingkat SD; bahasa
Inggris: Elementary School) adalah
jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Dan, secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi
pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses
pendidikan selanjutnya.
Di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran.
PAUD dan Pendidikan
dasar merupakan landasan awal bagi pengembangan pendidikan selanjutnya. Sebagai
landasan awal maka PAUD dan Pendidikan Dasar merupakan tingkatan pendidikan
yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tingkatan pendidikan
selanjutnya.
Pemerintah saat ini
sudah menerapkan Wajib Belajar sembilan tahun untuk semua anak di Indonesia,
dimana dengan wajib belajar tersebut semua anak Indonesia harus minimal harus
meneruskan sekolah sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Pertama.
Berdasarkan
uraian diatas terlihat bahwa pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar di
Indonesia sudah diperhatikan oleh pemerintah. Untuk memahami lebih lanjut
mengenai pendidikan pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar di Indonesia,
penulis ingin menyusun sebuah makalah tentang Konsep PAUD dan Pendidikan Dasar.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1. Apakah pengertian PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
2. Apakah tujuan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
3. Apakah karakteristik PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
4. Apakah permasalahan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
5. Apakah landasan Yuridis PAUD dan Pendidikan Dasar
(PD)?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan
dari makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian pengertian PAUD dan
Pendidikan Dasar (PD).
2. Untuk mengetahui tujuan PAUD dan Pendidikan Dasar
(PD).
3. Untuk mengetahui karakteristik PAUD dan Pendidikan Dasar
(PD).
4. Untuk mengetahui permasalahan PAUD dan Pendidikan
Dasar (PD).
5. Untuk
mengetahui landasan Yuridis PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
Pendidikan Dasar (PD).
1.
Pengertian PAUD
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1
dinyatakan bahwa “Pendidikan
adalah Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.
Anak usia dini menurut
Santoso Soegeng yaitu anak- anak yang berada pada masa usia lahir sampai 8
tahun. Masa- masa usia dini memiliki peran sangat penting bagi peningkatan
kualitas perkembangan masa depan manusia. Hal ini terjadi karena pada masa usia
dinilah semua aspek perkembangan yang penting terjadi secara pesat melebihi
perkembangan pada masa- masa lainnya.
Sedangkan Aisyah mendefinisikan anak usia dini sebagai anak yang mempunyai
berbagai macam karakteristik yaitu memiliki rasa ingin tahu yang besar,
merupakan pribadi yang unit, suka berfantasi dan berimajinasi, merupakan masa
paling potensial untuk belajar, suka menunjukkan sikap egosentris, memiliki
rentang daya konsentrasi yang pendek, sebagai mahluk sosial dan lain
sebagainya.
Pendidikan Anak Usia Dini
dapat diartikan seperti yang terdapat dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 Bab I
pasal 1 ayat 14, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
(Depdiknas, USPN, 2004:4).
Pendidikan anak usia dini
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan
pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional
(sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan
dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
2.
Pengertian Pendidikan Dasar (PD)
Tingkat
satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah
dasar. Sekolah
dasar (disingkat SD; bahasa
Inggris: Elementary School) adalah
jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Dan, secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi
pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses
pendidikan selanjutnya.
Di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran.
Pendidikan
ini diselenggarakan untuk anak-anak yang telah berusia tujuh tahun dengan
asumsi bahwa anak seusia tersebut mempunyai tingkat pemahaman dan kebutuhan
pendidikan yang sesuai dengan dirinya. Pendidikan dasar memang diselenggarakan
untuk memberikan dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi anak didik.
Pendidikan dasar inilah yang selanjutnya dikembangkan untuk meningkatkan
kualitas diri anak didik. Kita seharusnya memahami pengertian sekolah dasar
sehingga dapat mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan di tingkat ini.
3.
Batasan Usia PAUD dan PD
Ada beragam pendapat tentang
batasan anak usia dini, sebagaimana yang disampaikan oleh NAEYC (Nasional Association for The Education of
Young Children), yang menyatakan bahwa anak usia dini adalah anak yang
berada pada rentang usia 0-8 tahun, yang tercakup dalam program pendidikan di
taman penitipan anak, penitipan anak pada keluarga, pendidikan prasekolah baik
swasta maupun negeri, TK dan SD (NAEYC, 1992). Sedangkan Undang- undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1
ayat 14 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani (Depdiknas, 2003).
Ruang Lingkup
Pendidikan Anak Usia Dini
·
Infant (0-1 tahun)
·
Toddler (2-3 tahun)
·
Preschool/
Kindergarten children (3-6 tahun)
·
Early Primary School
(SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Sedangkan
batasan usia bagi pendidikan dasar berdasarkan Undang-undang
Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf
kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7-
12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6
tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.
Tidak relevan bila di jaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak
bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah
berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar dengan
program Wajib Belajar 9 Tahun.
4.
Bentuk PAUD
dan PD
Lembaga Pendidikan Usia Dini
adalah suatu lembaga yang memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dan pengembangan
bagi anak lahir sampai enam tahun dan atau enam sampai delapan tahun, baik yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun non pemerintah.
Lembaga PAUD tersebar di
berbagai lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan informal, formal, maupun
non formal.
Keberadaan lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini diatur oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28
ayat 3 – 5 menyatakan bahwa :
(3) PAUD pada jalur
pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(4) PAUD pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat.
(5) PAUD pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh pendidikan.
-Taman
Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
TK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat sampai enam tahun.
Kelompok belajar dibagi dua,
berdasarkan usia 4 – 5 tahun Kelompok A dan usia 5 – 6 tahun pada kelompok B.
-
Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk
PAUD pada jalur non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
program kesejahteraan bagi anak usia 2 – 4 tahun.
-Taman
Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk
PAUD pada jalur non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai usia 6 tahun. Atau TPA
adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi
sebagai keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orangtuanya berhalangan
atau tidak memliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau
sebab lain.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Nomor 20 Tahun 2003) Pasal 17, pendidikan dasar berbentuk
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama
dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak
mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah
dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
5.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PD
Istilah
pendidik berkaitan erat dengan istilah guru secara umum. Pada Pendidikan Anak
Usia Dini terdapat berbagai sebutan atau istilah pendidik dengan sebutan
berbeda namun memiliki makna yang sama. Antara lain: guru, tutor, fasilitator,
bunda, ustad-ustadjah, om, tante,
Berdasarkan
UU No. 20/2003 Pasal 1 Ayat 6 dituliskan bahwa pendidik adalah tenaga yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan da
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No. 20/2003 Pasal 39 Ayat 2).
Kewajiban
pendidik berdasarkan UU No. 20/2003
Pasal 40 Ayat 2 adalah: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara
professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) member teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Agar
dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, maka pendidik harus memiliki
kompetensi Pedagogis, kompetensi kepribadian, kompeensi professional, dan kompetensi
social (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan Bab
VI).
Kompetensi Pedagogis,
mencakup kemampuan untuk dapat:
1.
memahami karakteristik,
kebutuhan, dan perkembangan peserta didik;
2.
menguasai konsep dan prinsip
pendidikan;
3.
menguasai konsep, prinsip
dan prosedur pengembangan
kurikulum;
4.
menguasai teori, prinsip,
dan strategi pembelajaran;
5.
menciptakan situasi
pembelajaran yang intraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian;
6.
menguasai konsep, prinsip,
prosedur, dan strategi bimbingan belajar peserta didik; serta
7.
menguasai media pembelajaran
termasuk teknologi komunikasi dan informasi;
8.
menguasai konsep, prinsip
dan prosedur penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Kepribadian,
mencakup kemampuan untuk dapat:
1. menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, mantap, stabil, dewasa, berwibawa serta arif
dan bijaksana;
2. berakhlak
mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar;
3. memiliki
jiwa, sikap, dan perilaku demokratis; serta
4. memiliki
sikap dan komitmen terhadap profesi serta menunjang kode etik pendidik
Kompetensi Sosial,
mencakup kemampuan untuk dapat:
1. bersikap
terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif;
2. berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dan santun dengan peserta didik;
3. berkomunikasi
dan bergaul secara kolegial dan santun dengan sesame tutor dan tenaga
kependidikan;
4. berkomunikasi
secara empatik dan santun dengan orangtua / wali peserta didik serta masyarakat
sekitar;
5. beradaptasi
dengan kondisi social budaya setempat;
6. bekerja
sama secara efektif dengan peserta didik,sesama tutor dan tenaga kependidikan, dan
masyarakat sekitar.
Kompetensi
Profesional, mencakup kemampuan untuk:
1. menguasai
substansi aspek-aspek perkembangan anak;
2. menguasai
konsep dan teori perkembangan anak yang menaungi bidang-bidang pengembangan;
3. mengintegrasikan
berbagai bidang pengembangan;
4. mengaitkan
bidang pengembangan dengan kehidupan sehari-hari; serta
5. memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri dan profesi.
B.
Tujuan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)
a.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara umum tujuan
pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini
sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Mengemukakan tujuan
pendidikan anak usia dini, yaitu: (1) memberikan pengasuhan dan pembimbingan
yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan
potensinya, (2) mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga
jika terjadi penyimpangan dapat dilakukan intervensi dini, dan (3) menyediakan
pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikan bagi anak usia dini yang
memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang sehingga siap
mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar.
Terdapat beberapa definisi tujuan
pendidikan anak usia dini seperti yang disampaikan oleh beberapa ahli berikut
ini.
Tujuan pendidikan anak usia
dini secara umum adalah mengembangkan barbagai potensi anak sejak dini sebagai
persiapan untuk hidup agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Hal
ini senada dengan Soemiarti (1995 : 58), yang mengemukakan bahwa tujuan umum
pendidikan anak usia dini, yaitu: membentuk manusia Pancasila sejati, yang
bertaqwa kepada Tuhan YME, yang cakap, sehat dan terampil, serta bertanggung
jawab terhadap Tuhan, masyarakat dan negara. Selain tujuan umum tersebut,
Soemiarti juga mengemukakan tujuan pendidikan anak usia dini secara khusus. Soedjarno
(1988 : 41) yang mengatakan bahwa tujuan pokok pendidikan anak usia dini dapat
dilihat melalui tiga aspek, yaitu tujuan sosial, tujuan pendidikan, dan tujuan
perkembangan.
Dipandang
dari tujuan sosialnya, pendidikan anak usia dini harus disiapkan untuk semua
anak dari latar belakang sosial yang berbeda agar mereka dapat berkumpul,
belajar dengan penuh kebagaian, dan persahabatan yang erat. Selain itu
pendidikan anak usia dini harus dapat menunjang terciptanya masyarakat yang
demokratis sejati. Artinya semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berkembang dan berhasil
b.
Tujuan Pendidikan Dasar
Pengertian
sekolah dasar dapat dikatakan sebagai kegiatan mendasari tiga aspek dasar,
yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek ini merupakan dasar
atau landasan pendidikan yang paling utama. Hal ini karena ketiga aspek
tersebut merupakan hal paling hakiki dalam kehidupan. Kita membutuhkan
sikap-sikap hidup yang positif agar kehidupan kita lancar. Kita juga
membutuhkan dasar-dasar pengetahuan agar setiap kali berinteraksi tidak
ketinggalan informasi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah keterampilan. Di
sekolah dasar, kegiatan pembekalan diberikan selama enam tahun berturut-turut.
Pada saat inilah anak didik dikondisikan untuk dapat bersikap sebaik-baiknya.
Pengertian sekolah dasar sebagai basis pendidikan harus benar-benar dapat
dipahami oleh semua orang sehingga mereka dapat mengikuti pola pendidikannya.
Tentunya, dalam hal ini, kegiatan pendidikan dan pembelajarannya mengedepankan landasan
bagi kegiatan selanjutnya. Tanpa pendidikan dasar, tentunya sulit bagi kita
untuk memahami konsep-konsep baru pada tingkatan lebih tinggi.
Berkenaan
dengan tujuan operasional pendidikan SD, dinyatakan di dalam Kurikulum
Pendidikan Dasar yaitu memberi bekal kemampuan dasar membaca, menulis dan
berhitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai
dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti
pendidikan di SLTP.
1.
Memberikan Bekal Kemampuan Membaca, Menulis, dan
Berhitung.
2.
Memberikan Pengetahuan dan Ketrampilan Dasar yang
bermanfaat bagi siswa sesuai
dengan tingkat
perkembangannya.
3.
Mempersiapkan Siswa untuk Mengikuti Pendidikan di SLT
Dalam Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai
berikut:
(1)
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah.
(2)
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
c.
Pentingnya Pendidikan anak usia Dini dan Pendidikan
Dasar
Proses pendidikan
dalam PAUD pada dasarnya berhubungan dengan pemberian stimulasi atau rangsangan
yang juga harus memperhatikan perkembangan anak. Stimulasi atau rangsangan pada
anak usia dini harus diberikan dengan penuh kasih sayang, dalam suasana
gembira, konsisten, berulang, dan bervariasi. Semua stimulasi
dari lihat, dengar, sentuh, pegang, dan gerak sangat kuat dalam merangsang kognitif.
Penelitian
Newcombe di tahun 1999 membuktikan bahwa pada bulan pertama, pembelajaran
mengamati wajah menjadi sangat penting bagi anak. Di usia satu tahun, anak
perlu lingkungan yang dapat dieksplorasi untuk mengembangkan kognitif. Saat
anak berusia 2-3 tahun, interaksi sosial lah yang diperlukan untuk bisa
memahami simbol-simbol seperti isyarat, kata-kata, gerakan, nama, fungsi, dan
makna serta mapping atas-bawah,
jauh-dekat, kanan-kiri, tinggi-rendah, di sana-di sini, di ruang lain.
Penanganan anak
usia dini yang tepat dan benar, terutama di saat tumbuh pesatnya pertumbuhan
potensi anak merupakan upaya yang sangat penting bagi penyiapan generasi emas
ke depan, yakni generasi yang sehat, cerdas, tangguh, dan berakhlak mulia. PAUD
memegang peranan ini untuk bisa memberikan stimulasi paling tepat, paling baik,
dan paling optimal ke anak usia dunia agar bisa melejitkan semua potensinya
hingga optimal dan maksimal.
Sedangkan pendidikan dasar
berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau
kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan
latihan. Pentingnya pendidikan sebagai sebuah konsep yang perlu ditanamkan pada
anak-anak. Mereka perlu diberi tahu bahwa pendidikan tidak hanya tidak berarti
pengetahuan atau hanya mengenal buku dan tulisan atau hal-hal belajar dengan
hafalan juga hitungan tapi memegang makna yang jauh lebih dalam. Artinya
membuka pikiran untuk mempelajari hal-hal baru dan mengejar pilihan yang
berbeda. Pendidikan yang tinggi menyediakan visi yang lebih jelas dari segala
hal, membuat tujuan seseorang bisa menjadi lebih jelas dan mudah menerima
perubahan di jenjang-jenjang pendidikan.
C.
Karakteristik PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
1. Karakteristik Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidikan usia
dini dilakukan dengan cara bermain dimana dirancang dan diselengarakan
- Secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menentang dan mendorong kreativitas serta kemandirian
- Sesuai dengan tahapan perkembangan fisik dan
perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan anak
- Dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan
kemampuan masing-masing anak
- Dengan mengintekgasikan kebutuhan anak terhadap
kesehatan, gizi dan stimulasi psikososial
- Dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial
dan budaya anak
(Bagian pertama Pendidikan Anak Usia
Dini Pasal 66 ayat 3)
Anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang
dewasa dalam berperilaku. Dengan demikian dalam hal belajar anak juga memiliki
karakteristik yang tidak sama pula dengan orang dewasa. Karakteristik cara
belajar anak merupakan fenomena yang harus dipahami dan dijadikan acuan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran untuk anak usia dini. Adapun
karakterisktik cara belajar anak menurut Masitoh dkk. adalah :
1. Anak belajar melalui bermain.
Dalam kenyataan di lapangan ternyata masyarakat Indonesia masih memiliki
pemikiran bahwa pembelajaran yang senantiasa dilakukan pada pendidikan dasar
adalah membaca,menulis dan berhitung (calistung) baik itu di sekolah dasar
maupun di Taman kanak-kanak sekalipun. Belajar calistung memang pada dasarnya
penting karena hal tersebut merupakan dasar untuk mengembangkan pengetahuan
selanjutnya yang akan dipelajari anak pada tingkatan yang lebih tinggi. Tetapi
berbicara anak usia dini yang merupakan usia golden age calistung bukanlah
suatu hal yang utama dalam pembelajaran karena pada usia ini pengembangan
tidaklah hanya pada otak kiri saja melainkan harus ada keseimbangan antara otak
kiri dan otak kanan, yang pada dasarnya menurut beberapa penelitian akan
terjadi kemampuan yang luar biasa ketika kedua otak tersebut dapat difungsikan.
Selain itu,hasil temuan Orstein(Sudirjo,2011:64) menjelaskan bahwa orang-orang
yang sudah dilatih untuk menggunakan suatu belahan otak secara eksklusif
relatif tidak mampu menggunakan belahan otak lainnya. Selain itu, temuannya
juga menjelaskan jika bagian otak yang lebih lemah dirangsang dan di dorong
untuk difungsikan bersama-sama dengan bagian yang lebih kuat,maka hasilnya
adalah adanya sutu peningkatan dalam keseluruhan kecakapan. Berdasarkan pada
penemuan tersebut membuktikan bahwa membaca,menulis dan berhitung bukan
merupakan fokus utama dalam pendidikan anak usia dini.
Berdasarkan pada isu
diatas, National Association for the education of young children Amerika
Serikat (NAEYC)menertibkan suatu panduan pendidikan bagia anak usia dini yang
salah satunya menekankan penerapan bermain (termasuk bernyanyi dan bercerita)
sebagai alat utama belajar anak. Sejalan dengan itu, kebijakan pemerintah Indonesia
di bidang pendidikan usia dini (1994/1995)juga menganut prinsip “bermain sambil
belajar atau belajar seraya bermain”.
Tetapi budaya atau
anggapan masyarakat tentang aktifitas bermain yang hanya dianggap
membuang-buang waktu anak masih saja ada. Berkenaan dengan hal tersebut,Maxim
(Sudirjo,2011:66) menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada dua alasan yang
menyebabkan orang kurang menghargai aktivitas bermain anak. Pertama adalah
pengaruh historis dari etika bekerja. Etika bekerja mengimplikasikan bahwa
segala aktivitas yang berhubungan dengan kesenangan bukanlah bekerja. Kedua
adalah karena pengaruh langsuang yang diperolah dari aktivitas bermain tidak
jelas,sedangkan pengaruh langsung dari kegiatan pengajaran terstruktur dapat
dengan mudah diketahui.
2. Anak
belajar dengan cara membangun pengetahuannya.
Hal ini dapat diartikan
bahwa anak belajar dengan pengalamannya secara langsung, guru hanya bertugas
memberikan fasilitas dan stimulus pada anak agar anak terangsang untuk
melakukan sebuah aktifitas pembelajaran sehingga pada akhirnya anak akan
mendapatkan sebuah pengalaman baru yang nantinya akan disimpulkan menjadi
sebuah proses belajar yang berawal dari ketidaktahuan menjadi tahu sebagai
akibat dari pengalaman langsung tersebut
3. Anak belajar secara alamiah.
Anak belajar dengan kemampuan, potensi serta apa yang dia
miliki tanpa ada paksaan atau tuntutan yang berlebihan, sehingga anak tumbuh
dan berkembang sesuai dengan fitrahnya melalui cara belajar alamiah .
4. Anak
belajar paling baik jika apa yang dipelajarinya mempertimbangkan keseluruhan
aspek pengembangan, bermakna, menarik, dan fungsional.
Dari pernyataan tersebut bisa kita teliti satu persatu,
yang pertama adalah mempertimbangkan keseluruhan aspek pengembangan, pada
dasarnya pembelajaran pada anak usia dini dilakukan secara terintegrasi dan
berdasarkan tema sehingga aspek perkembangan yang dikembangkanpun bervariasi
hal tersebut berdasarkan pada teori multiple intelegensi yang disampaikan oleh
Garner,yang menyatakan bahwa anak memiliki banyak sekali potensi dan semua
potensi tersebut harus berusaha dikembangkan yang pada akhirnya akan diketahui
potensi mana yang dinggap paling menonjol. Kedua bermakna,system belajar pada
anak usia dini harus dilaksanakan seefektif mungkin sesuai dengan karakteristik
anak usia dini itu sendiri sehingga pembelajaran akan menghasilkan suatu
perubahan pada perkembangan anak dan tidak hanya sekedar pentransferan ilmu
saja melainkan harus ada makna dibalik pembelajaran tersebut. Ketiga menarik,
tentu saja ketika anak merasa tertarik dengan pembelajaran akan timbul semangat
dan keingintahuan anak tentang apa yang dibahas oleh guru, hal tersebut juga
melatih anak agar memiliki jiwa kreatif. Terakhir adalah fungsional yang
berarti anak akan belajar apabila yang dipelajarinya itu sesuai dengan
kebutuhan dirinya.
Kegiatan
pembelajaran pada anak usia dini, menurut Sujiono dan Sujiono (Yuliani Nurani
Sujiono, 2009: 138) pada dasarnya adalah pengembangan kurikulum secara konkret
berupa seperangkat rencana yang berisi sejumlah pengalaman belajar melalui
bermain yang diberikan pada anak usia dini berdasarkan potensi dan tugas
perkembangan yang harus dikuasainya dalam rangka pencapaian kompetensi yang
harus dimiliki oleh anak.
Menurut Santoso
(2010) prinsip pendidikan pada anak usia dini anatara lain
1.
Belajar
sambil bermain
2.
Kedekatan
dengan lingkungan
3.
Alam
sebagai sarana pembelajaran
4.
Anak
belajar melalui panca indera
5.
Konsep
kecakapan hidup
6.
Anak
sebagai pembelajar aktif
7.
Pendidik
wajib dekat anak dengan penuh kasih sayang
8.
Etika
dan estetika perlu diberikan secara sederhana
Atas dasar pendapat
di atas dapat dinyatakan bahwa pembelajaran untuk anak usia dini memiliki
karakteristik sebagai berikut.
1. Belajar, bermain, dan
bernyanyi
Pembelajaran untuk
anak usia dini menggunakan prinsip belajar, bermain, dan bernyanyi (Slamet
Suyanto, 2005: 133). “Pembelajaran untuk anak usia dini diwujudkan sedemikian
rupa sehingga dapat membuat anak aktif, senang, bebas memilih. Anak-anak
belajar melalui interaksi dengan alat-alat permainan dan perlengkapan serta
manusia. Anak belajar dengan bermain dalam suasana yang menyenangkan, Hasil
belajar anak menjadi lebih baik jika kegiatan belajar dilakukan dengan teman
sebayanya. Dalam belajar, anak menggunakan seluruh alat inderanya.”
Kegiatan ini adalah
kegiatan rutinitas bagi anak usia dini, kegiatan ini diselenggarakan di PAUD
adalah untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal,
bermakna dan menyenangkan.
2. Pembelajaran yang berorientasi
pada perkembangan
Menurut Masitoh
Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan mengacu pada tiga hal penting,
yaitu : “1) berorientasi pada usia yang tepat, 2) berorientasi pada individu
yang tepat, dan 3) berorientasi pada konteks social budaya.
Pembelajaran yang
berorientasi pada perkembangan harus sesuai dengan tingkat usia anak, artinya
pembelajaran harus diminati, kemampuan yang diharapkan dapat dicapai, serta
kegiatan belajar tersebut menantang untuk dilakukan anak di usia tersebut.
Manusia merupakan
makhluk individu. Perbedaan individual juga harus manjadi pertimbangan guru
dalam merancang, menerapkan, mengevaluasi kegiatan, berinteraksi, dan memenuhi
harapan anak.
Selain berorientasi
pada usia dan individu yang tepat, pembelajaran berorientasi perkembangan harus
mempertimbangkan konteks sosial budaya anak. Untuk dapat mengembangkan program
pembelajaran yang bermakna, guru hendaknya melihat anak dalam konteks keluarga,
masyarakat, faktor budaya yang melingkupinya.
3. Belajar Kecakapan Hidup
PAUD mengembangkan diri anak secara menyeluruh. Bagian
dari diri anak yang dikembangkan meliputi bidang fisik-motorik, moral, sosial,
emosional, kreativitas, dan bahasa. “Dalam buku Selamet Suryanto, tujuan
belajar kecakapan hidup ialah agar kelak anak berkembang menjadi manusia yang
utuh yang memiliki kepribadian dan akhlak yang mulia, cerdas dan terampil,
mampu bekerjasama dengan orang lain, dan mampu hidup berbangsa dan bernegara
serta bermasyarakat.”
Belajar memiliki fungsi untuk memperkenalkan anak dengan
lingkungan sekitarnya. Belajar kecakapan hidup adalah salah satu cara mengasah
kemampuan bertahan hidup. Hal tersebut adalah untuk membekali anak sebagai
makhluk individu dan sosial dimasa yang akan datang.
4. Belajar dari Benda Konkrit
Anak usia 5-6 tahun
menurut Piaget (1972) “sedang dalam taraf perkembangan kognitif fase Pra-Operasional.”
Anak belajar dengan baik melalui benda-benda nyata. Pada tahap selanjutnya
objek permanency sudah muai berkembang. Anak dapat belajar mengingat
benda-benda, jumlah dan ciri-ciriya meskipun bendanya sudah tidak ada.
5. Belajar Terpadu
Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, pembelajaran diberikan secara terpadu, tidak belajar mata
pelajaran tertentu. Hal ini didasarkan atas berbagai kajian keilmuan PAUD,
bahwa anak belajar segala sesuatu dari fenomena dan objek yang ditemui. Melalui
air mereka bisa belajar berhitung (matematika), menegenal sifat-sifat air
(IPA), menggambar air mancur (seni), dan fungsi air dalam kehidupan masyarakat
(sosial).
Pembelajaran terpadu dengan tema dasar tertentu dikenal
dengan pembelajaran tematik. Tema dasar dipilih dari kejadian sehari-hari
yang dialami oleh sisiwa. Dalam tema dasar yang dipilih dikembangkan menjadi
tema-tema yang banyak yang disebut unit tema. Pemilihan unit tema, didasarkan
atas berbagai pertimbangan, seperti muatan kurikulum, pengetahuan, nilai-nilai,
keterampilan, dan sikap yang ingin dikembangkan.
- Karakteristik
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar yang lebih dikenal dengan sebutan basic education pada
hakikatnya adalah pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan selama 6
tahun di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 3 tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat (Basrowi, 1998: 49).
Dari pernyataan tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan dasar adalah
pendidikan yang lamanya 9 tahun yang pelaksanaannya 6 tahun di SD, dan 3 tahun
di SMP. Hal ini berarti, pendidikan minimal yang harus diikuti atau dijalani
oleh setiap warga negara Indonesia adalah sampai dengan tingkat SMP atau
sederajat. Pendidikan dasar 9 tahun tidak berarti bahwa SD dan SLTP menjadi
bentuk satuan pendidikan yang bersatu atau berada dalam satu atap tetapi tetap
terpisah, meskipun keduanya merupakan pendidikan dasar (Basrowi, 1998: 50).
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah
1.
Pendidikan
dijalankan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dalam
menjunjung tingi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan
kemajemukan manusia
2.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka
dan multimakna
3.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat
4.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
5.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat
6.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memperdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
(UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4).
Dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa Pendidikan dasar
adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar
atau Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu
kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat
(Pasal 1 ketentuan Umum ayat 7)
Di dalam bagian Kedua Peraturan Pemerintah No 17 tahun
2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa
pendidikan dasar seharusnya berfungsi
1. Menanamkan dan
mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia dan kepribadian luhur
2. Menanamkan dan
mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air
3. Memberikan
dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca,
menulis dan berhitung
4. Memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Melatih dan
merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekpresikan keindahan,
kehalusan dan harmoni
6. Menumbuhkan minat
pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani
7. Mengembangkan
kesiapaan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk
lain yang sederajat.
D.
Permasalahan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
Di dalam prakteknya, masih terdapat permasalahan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Berikut beberapa permasalahan pendidikan anak usia dini :
1. Tidak meratanya pelayanan
pendidikan.
Pemerintah
baru menampung 1% anak usia 0-4 tahun melalui penitipan anak, 12,5% anak
usia 5-6 tahun melalui TK dan 0,42 % melalui Kelompok bermain .
Masih
ada 11.298.070 anak usia 4-6 tahun yang perlu diberi layanan pendidikan
prasekolah ( BPS 1999-2000, dalam Santoso, 2002).
2. Peningkatan mutu pendidikan.
Saat
ini penyelengaran pendidikan anak usia dini
belum memenuhi standard pendidikan yang diharapkan karena kurangnya
jumlah guru secara kualitas maupun kuantitas. Terjadi ketimpangan antara jumlah
anak usia dini , jumlah TK dan jumlah guru serta sarana bermain dan
pembelajaran ( Santoso, 2002).
Kondisi
ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Komponen
|
Data dalam ribuan
1998/1999
|
1999/2000
|
Penduduk 6-7 tahun
|
8.426.4
|
8.516.9
|
Murid TK
|
1.713.7
|
1.769.5
|
Guru
|
99.09
|
102.32
|
Rasio
|
17.29
|
17.29
|
3.
Peningkatan Relevansi
Pendidikan
seharusnya menghasilkan perubahan tingkah laku yang menetap pada peserta didik
sesuai dengan tuuan pendidikan . Oleh karena itu pendidikan anak usia dini
harus mengarah pada pengembangan sikap dan kemampuan yang diharapkan. Hal ini
diperkuat oleh hasil penelitian Balitbang ( Santoso, 2000) menunjukkan adanya
perbedaan yang signifikan antara anak yang mendapat pendidikan TK dengan yang
tidak mengikuti pendidikan TK dalam aspek kognitif, akademik, ekspresi diri,
sosial, emosional, dan menolong diri sendiri di SD. Cara belajar harus
menyenangkan dengan bermain dan tidak berorientasi pada mata pelajaran. Namun
banyak TK yang menyelenggarakan pendidikan dengan orientasi pada pengajaran
membaca ,menulis dan berhitung. Guru me
4.
Peningkatan Efisiensi
Pendidikan
diharapkan dapat membantu orangtua dan masyarakat di dalam menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian penyelenggara pendidikan diharapkan
dapat memberi sumbangan bagi penyelesaian masalah yang ada dan mengoptimalkan
pertumbuhan dan perkembanan peserta didik. Menurut Santoso (2002) terdapat
kekurangan pemilihan bentuk pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan
permasalahan yang ada. Berdasarkan penelitian IEA/ Preprimery Project tahap I
(1998) menunjukkan bahwa pengasuhan yang
dilakukan terhadap anak usia dini 68,47 % dilakukan oleh orangtuanya sendiri,
dan 31,53% dilakukan oleh orangtua bersama sama dengan orang lain. Pelaku yang
dapat mengasuh anak baik lembaga dan perseorangan yang ikut mengasuh anak
selain orangtua adalah kakek nenek, pembantu, bibi/paman dan family lain,
kakak, pembimbing, TK, Taman Alquran, Kelompok Bermain dan tempat Penitipan Anak.
E.
Landasan Yuridis PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata yuridis atau hukum dapat dipandang sebagai aturan yang baku
yang patut ditaati. Dengan demikian landasan pendidikan dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan.
1.
Landasan
Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
amandemen UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 dinyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Dalam
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak
dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat
dan bakatnya”.
Dalam
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Ayat 14
dinyatakan bahwa ”Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”.
Pasal 28 UU No.20 Tahun 2003
selanjutnya menyatakan:
1)
Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2)
Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau
informal.
3)
Pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4)
Pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5)
Pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan
yang diselenggarakan oleh lingkungan.
6)
Ketentuan mengenai
pendidikan anak usia dini sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selain
peraturan perundang-undangan diatas landasan yuridis pendidikan anak usia dini
juga disebutkan dalam:
1.
PP RI No.17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Bab 1, Pasal 1, Ayat 3
menyebutkan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.58 Tahun 2009 tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini.
2.
Landasan
Yuridis Pendidikan Dasar
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar antara lain :
1)
UU No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal
6 menyatakan :
1.
Setiap warga Negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2.
Setiap warga Negara
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
b. Pasal 17 menyatakan :
1.
Pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2.
Pendidikan dasar berbentuk
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat.
3.
Ketentuan mengenai
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2)
PP RI No.47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar
Bab
I Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan
yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanwiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
3)
PP RI No.17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Bab I Pasal 1 ayat 7, menyatakan bahwa
“Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain
yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah,
atau bentuk lain yang sederajat”.
Dengan adanya landasan yuridis ini
diharapkan akan dapat membantu proses pengembangan kurikulum pendidikan anak
usia dini dan pendidikan dasar dengan memperhatikan dan mengakomodasi
kesepakatan yuridis, khususnya dalam memenuhi kebutuhan anak pada aspek
pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah ini yaitu sebagai berikut.
1. Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional
(sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan
dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
2. Tingkat
satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah
dasar. Secara umum pengertian sekolah dasar dapat
kita katakan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses
pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan selanjutnya.
3. Secara
umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi
anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri
dengan lingkungannya.
4. Tujuan
Pendidikan Dasar yang utama adalah mempersiapkan anak dalam kemampuan membaca,
menulis dan berhitung serta mempersiapkan anak untuk menuju jenjang pendidikan
berikutnya.
5. Permasalahan
yang terjadi di PAUD dan pendidikan dasar adalah
- Tidak
meratanya pelayanan pendidikan
- Peningkatan
mutu pendidikan
- Peningkatan
relevansi di dunia pendidikan
- Peningkatan
effisiensi
6. Pemerintah
telah menerapkan landasan untuk mengatur PAUD dan pendidikan dasar. Landasan
tersebut berbentuk undang-undang maupun aturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan PAUD dan pendidikan dasar. Hal itu merupakan bukti nyata komitment
pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia terutam di PAUD dan
Pendidikan Dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Aisyah,
Siti dkk. 2012. Perkembangan
dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Banten: Universitas Terbuka.
Santoso,
Soegeng.,dkk, 2004. Pendampingan
Perkembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Santoso,
Soegeng.,dkk, 2002. Pendidikan Anak
Usia Dini. Jakarta: Citra Aksara.
Sujiono, Yuliani Nurani, 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini,
Jakarta, PT Indeks.
Undang-undang
RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan