Kamis, 06 Februari 2014

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (PD)



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Berdasarkan undang-undang pendidikan nasional maupun UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Pendidikan dilakukan secara bertahap. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal, dimana ketiganya saling melengkapi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pasal 14 : jenjang pendidikan formal terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Sebelum masuk pada jenjang pendidikan dasar, ada baiknya bila kita mengetahui pula pendidikan sebelumnya, yaitu pendidikan anak usia dini (PAUD). Seperti yang telah dituangkan dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 1 angka 14 : Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sesudah PAUD, tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah dasar. Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.[1] Dan, secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan selanjutnya.[2] Di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran.

PAUD dan Pendidikan dasar merupakan landasan awal bagi pengembangan pendidikan selanjutnya. Sebagai landasan awal maka PAUD dan Pendidikan Dasar merupakan tingkatan pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tingkatan pendidikan selanjutnya.

Pemerintah saat ini sudah menerapkan Wajib Belajar sembilan tahun untuk semua anak di Indonesia, dimana dengan wajib belajar tersebut semua anak Indonesia harus minimal harus meneruskan sekolah sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Pertama.
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar di Indonesia sudah diperhatikan oleh pemerintah. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pendidikan pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar di Indonesia, penulis ingin menyusun sebuah makalah tentang Konsep PAUD dan Pendidikan Dasar.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.     Apakah pengertian PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
2.     Apakah tujuan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
3.     Apakah karakteristik PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
4.     Apakah permasalahan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?
5.     Apakah landasan Yuridis PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)?

C.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui pengertian pengertian PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
2.    Untuk mengetahui tujuan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
3.    Untuk mengetahui karakteristik PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
4.    Untuk mengetahui permasalahan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
5.     Untuk mengetahui landasan Yuridis PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (PD).
1.    Pengertian PAUD
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.

Anak usia dini menurut Santoso Soegeng yaitu anak- anak yang berada pada masa usia lahir sampai 8 tahun. Masa- masa usia dini memiliki peran sangat penting bagi peningkatan kualitas perkembangan masa depan manusia. Hal ini terjadi karena pada masa usia dinilah semua aspek perkembangan yang penting terjadi secara pesat melebihi perkembangan pada masa- masa lainnya.[3] Sedangkan Aisyah mendefinisikan anak usia dini sebagai anak yang mempunyai berbagai macam karakteristik yaitu memiliki rasa ingin tahu yang besar, merupakan pribadi yang unit, suka berfantasi dan berimajinasi, merupakan masa paling potensial untuk belajar, suka menunjukkan sikap egosentris, memiliki rentang daya konsentrasi yang pendek, sebagai mahluk sosial dan lain sebagainya.[4]

Pendidikan Anak Usia Dini dapat diartikan seperti yang terdapat dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 Bab I pasal 1 ayat 14, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas, USPN, 2004:4)[5].

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.[6]

2.    Pengertian Pendidikan Dasar (PD)
Tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah dasar. Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.[7] Dan, secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan selanjutnya.[8] Di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran.
Pendidikan ini diselenggarakan untuk anak-anak yang telah berusia tujuh tahun dengan asumsi bahwa anak seusia tersebut mempunyai tingkat pemahaman dan kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan dirinya. Pendidikan dasar memang diselenggarakan untuk memberikan dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi anak didik. Pendidikan dasar inilah yang selanjutnya dikembangkan untuk meningkatkan kualitas diri anak didik. Kita seharusnya memahami pengertian sekolah dasar sehingga dapat mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan di tingkat ini.

3.    Batasan Usia PAUD dan PD
Ada beragam pendapat tentang batasan anak usia dini, sebagaimana yang disampaikan oleh NAEYC (Nasional Association for The Education of Young Children), yang menyatakan bahwa anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0-8 tahun, yang tercakup dalam program pendidikan di taman penitipan anak, penitipan anak pada keluarga, pendidikan prasekolah baik swasta maupun negeri, TK dan SD (NAEYC, 1992). Sedangkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani (Depdiknas, 2003).
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
·                     Infant (0-1 tahun)
·                     Toddler (2-3 tahun)
·                     Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
·                     Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Sedangkan batasan usia bagi pendidikan dasar berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.[9] Tidak relevan bila di jaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar dengan program Wajib Belajar 9 Tahun.

4.    Bentuk PAUD  dan PD
Lembaga Pendidikan Usia Dini adalah suatu lembaga yang memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dan pengembangan bagi anak lahir sampai enam tahun dan atau enam sampai delapan tahun, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun non pemerintah.

Lembaga PAUD tersebar di berbagai lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan informal, formal, maupun non formal.
Keberadaan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini diatur oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 – 5 menyatakan bahwa :
(3) PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(4) PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat.
(5) PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan.

-Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat sampai enam tahun.
Kelompok belajar dibagi dua, berdasarkan usia 4 – 5 tahun Kelompok A dan usia 5 – 6 tahun pada kelompok B.
- Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 – 4 tahun.
-Taman Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai usia 6 tahun. Atau TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orangtuanya berhalangan atau tidak memliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003) Pasal 17, pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
·                  Alquran dan Hadits
·                  Aqidah dan Akhlaq
·                  Fiqih
·                  Sejarah Kebudayaan Islam
·                  Bahasa Arab
5.    Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PD
Istilah pendidik berkaitan erat dengan istilah guru secara umum. Pada Pendidikan Anak Usia Dini terdapat berbagai sebutan atau istilah pendidik dengan sebutan berbeda namun memiliki makna yang sama. Antara lain: guru, tutor, fasilitator, bunda, ustad-ustadjah, om, tante,
Berdasarkan UU No. 20/2003 Pasal 1 Ayat 6 dituliskan bahwa pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan da pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No. 20/2003 Pasal 39 Ayat 2).
Kewajiban pendidik  berdasarkan UU No. 20/2003 Pasal 40 Ayat 2 adalah: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Agar dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, maka pendidik harus memiliki kompetensi Pedagogis, kompetensi kepribadian, kompeensi professional, dan kompetensi social (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan Bab VI).
Kompetensi Pedagogis, mencakup kemampuan untuk dapat:
1.    memahami karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik;
2.    menguasai konsep dan prinsip pendidikan;
3.    menguasai konsep, prinsip dan prosedur pengembangan
kurikulum;
4.    menguasai teori, prinsip, dan strategi pembelajaran;
5.    menciptakan situasi pembelajaran yang intraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian;
6.    menguasai konsep, prinsip, prosedur, dan strategi bimbingan belajar peserta didik; serta
7.    menguasai media pembelajaran termasuk teknologi komunikasi dan informasi;
8.    menguasai konsep, prinsip dan prosedur penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Kepribadian, mencakup kemampuan untuk dapat:
1.    menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, mantap, stabil, dewasa, berwibawa serta arif dan bijaksana;
2.    berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar;
3.    memiliki jiwa, sikap, dan perilaku demokratis; serta
4.    memiliki sikap dan komitmen terhadap profesi serta menunjang kode etik pendidik
Kompetensi Sosial, mencakup kemampuan untuk dapat:
1.  bersikap terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif;
2.  berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan santun dengan peserta didik;
3.  berkomunikasi dan bergaul secara kolegial dan santun dengan sesame tutor dan tenaga kependidikan;
4.  berkomunikasi secara empatik dan santun dengan orangtua / wali peserta didik serta masyarakat sekitar;
5.  beradaptasi dengan kondisi social budaya setempat;
6.  bekerja sama secara efektif dengan peserta didik,sesama tutor dan tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi Profesional, mencakup kemampuan untuk:
1.    menguasai substansi aspek-aspek perkembangan anak;
2.    menguasai konsep dan teori perkembangan anak yang menaungi bidang-bidang pengembangan;
3.    mengintegrasikan berbagai bidang pengembangan;
4.    mengaitkan bidang pengembangan dengan kehidupan sehari-hari; serta
5.    memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri dan profesi.

B.     Tujuan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD)
a.    Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.[10]

Mengemukakan tujuan pendidikan anak usia dini, yaitu: (1) memberikan pengasuhan dan pembimbingan yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya, (2) mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga jika terjadi penyimpangan dapat dilakukan intervensi dini, dan (3) menyediakan pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikan bagi anak usia dini yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang sehingga siap mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar.

Terdapat beberapa definisi tujuan pendidikan anak usia dini seperti yang disampaikan oleh beberapa ahli berikut ini.
Tujuan pendidikan anak usia dini secara umum adalah mengembangkan barbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Hal ini senada dengan Soemiarti (1995 : 58), yang mengemukakan bahwa tujuan umum pendidikan anak usia dini, yaitu: membentuk manusia Pancasila sejati, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, yang cakap, sehat dan terampil, serta bertanggung jawab terhadap Tuhan, masyarakat dan negara. Selain tujuan umum tersebut, Soemiarti juga mengemukakan tujuan pendidikan anak usia dini secara khusus. Soedjarno (1988 : 41) yang mengatakan bahwa tujuan pokok pendidikan anak usia dini dapat dilihat melalui tiga aspek, yaitu tujuan sosial, tujuan pendidikan, dan tujuan perkembangan.

Dipandang dari tujuan sosialnya, pendidikan anak usia dini harus disiapkan untuk semua anak dari latar belakang sosial yang berbeda agar mereka dapat berkumpul, belajar dengan penuh kebagaian, dan persahabatan yang erat. Selain itu pendidikan anak usia dini harus dapat menunjang terciptanya masyarakat yang demokratis sejati. Artinya semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berhasil


b.    Tujuan Pendidikan Dasar
Pengertian sekolah dasar dapat dikatakan sebagai kegiatan mendasari tiga aspek dasar, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek ini merupakan dasar atau landasan pendidikan yang paling utama. Hal ini karena ketiga aspek tersebut merupakan hal paling hakiki dalam kehidupan. Kita membutuhkan sikap-sikap hidup yang positif agar kehidupan kita lancar. Kita juga membutuhkan dasar-dasar pengetahuan agar setiap kali berinteraksi tidak ketinggalan informasi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah keterampilan. Di sekolah dasar, kegiatan pembekalan diberikan selama enam tahun berturut-turut. Pada saat inilah anak didik dikondisikan untuk dapat bersikap sebaik-baiknya. Pengertian sekolah dasar sebagai basis pendidikan harus benar-benar dapat dipahami oleh semua orang sehingga mereka dapat mengikuti pola pendidikannya. Tentunya, dalam hal ini, kegiatan pendidikan dan pembelajarannya mengedepankan landasan bagi kegiatan selanjutnya. Tanpa pendidikan dasar, tentunya sulit bagi kita untuk memahami konsep-konsep baru pada tingkatan lebih tinggi.

Berkenaan dengan tujuan operasional pendidikan SD, dinyatakan di dalam Kurikulum Pendidikan Dasar yaitu memberi bekal kemampuan dasar membaca, menulis dan berhitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.

 Tujuan pendidikan Sekolah Dasar dapat diuraikan secara terperinci, seperti berikut :
1.          Memberikan Bekal Kemampuan Membaca, Menulis, dan
          Berhitung. 
2.          Memberikan Pengetahuan dan Ketrampilan Dasar yang
         bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat
         perkembangannya.
3.          Mempersiapkan Siswa untuk Mengikuti Pendidikan di SLT

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

c.    Pentingnya Pendidikan anak usia Dini dan Pendidikan Dasar

Proses pendidikan dalam PAUD pada dasarnya berhubungan dengan pemberian stimulasi atau rangsangan yang juga harus memperhatikan perkembangan anak. Stimulasi atau rangsangan pada anak usia dini harus diberikan dengan penuh kasih sayang, dalam suasana gembira, konsisten, berulang, dan bervariasi. Semua stimulasi dari lihat, dengar, sentuh, pegang, dan gerak sangat kuat dalam merangsang kognitif.
Penelitian Newcombe di tahun 1999 membuktikan bahwa pada bulan pertama, pembelajaran mengamati wajah menjadi sangat penting bagi anak. Di usia satu tahun, anak perlu lingkungan yang dapat dieksplorasi untuk mengembangkan kognitif. Saat anak berusia 2-3 tahun, interaksi sosial lah yang diperlukan untuk bisa memahami simbol-simbol seperti isyarat, kata-kata, gerakan, nama, fungsi, dan makna serta mapping atas-bawah, jauh-dekat, kanan-kiri, tinggi-rendah, di sana-di sini, di ruang lain.
Penanganan anak usia dini yang tepat dan benar, terutama di saat tumbuh pesatnya pertumbuhan potensi anak merupakan upaya yang sangat penting bagi penyiapan generasi emas ke depan, yakni generasi yang sehat, cerdas, tangguh, dan berakhlak mulia. PAUD memegang peranan ini untuk bisa memberikan stimulasi paling tepat, paling baik, dan paling optimal ke anak usia dunia agar bisa melejitkan semua potensinya hingga optimal dan maksimal.
Sedangkan pendidikan dasar berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan. Pentingnya pendidikan sebagai sebuah konsep yang perlu ditanamkan pada anak-anak. Mereka perlu diberi tahu bahwa pendidikan tidak hanya tidak berarti pengetahuan atau hanya mengenal buku dan tulisan atau hal-hal belajar dengan hafalan juga hitungan tapi memegang makna yang jauh lebih dalam. Artinya membuka pikiran untuk mempelajari hal-hal baru dan mengejar pilihan yang berbeda. Pendidikan yang tinggi menyediakan visi yang lebih jelas dari segala hal, membuat tujuan seseorang bisa menjadi lebih jelas dan mudah menerima perubahan di jenjang-jenjang pendidikan.

C.     Karakteristik PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
1.    Karakteristik Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).

Di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidikan usia dini dilakukan dengan cara bermain dimana dirancang dan diselengarakan
  1. Secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menentang dan mendorong kreativitas serta kemandirian
  2. Sesuai dengan tahapan perkembangan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan anak
  3. Dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak
  4. Dengan mengintekgasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi dan stimulasi psikososial
  5. Dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial dan budaya anak
          (Bagian pertama Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 66 ayat 3)

Anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang dewasa dalam berperilaku. Dengan demikian dalam hal belajar anak juga memiliki karakteristik yang tidak sama pula dengan orang dewasa. Karakteristik cara belajar anak merupakan fenomena yang harus dipahami dan dijadikan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran untuk anak usia dini. Adapun karakterisktik cara belajar anak menurut Masitoh dkk. adalah :   
1.     Anak belajar melalui bermain.
Dalam kenyataan di lapangan ternyata masyarakat Indonesia masih memiliki pemikiran bahwa pembelajaran yang senantiasa dilakukan pada pendidikan dasar adalah membaca,menulis dan berhitung (calistung) baik itu di sekolah dasar maupun di Taman kanak-kanak sekalipun. Belajar calistung memang pada dasarnya penting karena hal tersebut merupakan dasar untuk mengembangkan pengetahuan selanjutnya yang akan dipelajari anak pada tingkatan yang lebih tinggi. Tetapi berbicara anak usia dini yang merupakan usia golden age calistung bukanlah suatu hal yang utama dalam pembelajaran karena pada usia ini pengembangan tidaklah hanya pada otak kiri saja melainkan harus ada keseimbangan antara otak kiri dan otak kanan, yang pada dasarnya menurut beberapa penelitian akan terjadi kemampuan yang luar biasa ketika kedua otak tersebut dapat difungsikan. Selain itu,hasil temuan Orstein(Sudirjo,2011:64) menjelaskan bahwa orang-orang yang sudah dilatih untuk menggunakan suatu belahan otak secara eksklusif relatif tidak mampu menggunakan belahan otak lainnya. Selain itu, temuannya juga menjelaskan jika bagian otak yang lebih lemah dirangsang dan di dorong untuk difungsikan bersama-sama dengan bagian yang lebih kuat,maka hasilnya adalah adanya sutu peningkatan dalam keseluruhan kecakapan. Berdasarkan pada penemuan tersebut membuktikan bahwa membaca,menulis dan berhitung bukan merupakan fokus utama dalam pendidikan anak usia dini.
Berdasarkan pada isu diatas, National Association for the education of young children Amerika Serikat (NAEYC)menertibkan suatu panduan pendidikan bagia anak usia dini yang salah satunya menekankan penerapan bermain (termasuk bernyanyi dan bercerita) sebagai alat utama belajar anak. Sejalan dengan itu, kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pendidikan usia dini (1994/1995)juga menganut prinsip “bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain”.

Tetapi budaya atau anggapan masyarakat tentang aktifitas bermain yang hanya dianggap membuang-buang waktu anak masih saja ada. Berkenaan dengan hal tersebut,Maxim (Sudirjo,2011:66) menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada dua alasan yang menyebabkan orang kurang menghargai aktivitas bermain anak. Pertama adalah pengaruh historis dari etika bekerja. Etika bekerja mengimplikasikan bahwa segala aktivitas yang berhubungan dengan kesenangan bukanlah bekerja. Kedua adalah karena pengaruh langsuang yang diperolah dari aktivitas bermain tidak jelas,sedangkan pengaruh langsung dari kegiatan pengajaran terstruktur dapat dengan mudah diketahui.

2.   Anak belajar dengan cara membangun pengetahuannya.
Hal ini dapat diartikan bahwa anak belajar dengan pengalamannya secara langsung, guru hanya bertugas memberikan fasilitas dan stimulus pada anak agar anak terangsang untuk melakukan sebuah aktifitas pembelajaran sehingga pada akhirnya anak akan mendapatkan sebuah pengalaman baru yang nantinya akan disimpulkan menjadi sebuah proses belajar yang berawal dari ketidaktahuan menjadi tahu sebagai akibat dari pengalaman langsung tersebut

3.  Anak belajar secara alamiah.
Anak belajar dengan kemampuan, potensi serta apa yang dia miliki tanpa ada paksaan atau tuntutan yang berlebihan, sehingga anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrahnya melalui cara belajar alamiah .

4.    Anak belajar paling baik jika apa yang dipelajarinya mempertimbangkan keseluruhan aspek pengembangan, bermakna, menarik, dan fungsional.
Dari pernyataan tersebut bisa kita teliti satu persatu, yang pertama adalah mempertimbangkan keseluruhan aspek pengembangan, pada dasarnya pembelajaran pada anak usia dini dilakukan secara terintegrasi dan berdasarkan tema sehingga aspek perkembangan yang dikembangkanpun bervariasi hal tersebut berdasarkan pada teori multiple intelegensi yang disampaikan oleh Garner,yang menyatakan bahwa anak memiliki banyak sekali potensi dan semua potensi tersebut harus berusaha dikembangkan yang pada akhirnya akan diketahui potensi mana yang dinggap paling menonjol. Kedua bermakna,system belajar pada anak usia dini harus dilaksanakan seefektif mungkin sesuai dengan karakteristik anak usia dini itu sendiri sehingga pembelajaran akan menghasilkan suatu perubahan pada perkembangan anak dan tidak hanya sekedar pentransferan ilmu saja melainkan harus ada makna dibalik pembelajaran tersebut. Ketiga menarik, tentu saja ketika anak merasa tertarik dengan pembelajaran akan timbul semangat dan keingintahuan anak tentang apa yang dibahas oleh guru, hal tersebut juga melatih anak agar memiliki jiwa kreatif. Terakhir adalah fungsional yang berarti anak akan belajar apabila yang dipelajarinya itu sesuai dengan kebutuhan dirinya.

Kegiatan pembelajaran pada anak usia dini, menurut Sujiono dan Sujiono (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 138) pada dasarnya adalah pengembangan kurikulum secara konkret berupa seperangkat rencana yang berisi sejumlah pengalaman belajar melalui bermain yang diberikan pada anak usia dini berdasarkan potensi dan tugas perkembangan yang harus dikuasainya dalam rangka pencapaian kompetensi yang harus dimiliki oleh anak.

Menurut Santoso (2010) prinsip pendidikan pada anak usia dini anatara lain
1.            Belajar sambil bermain
2.            Kedekatan dengan lingkungan
3.            Alam sebagai sarana pembelajaran
4.            Anak belajar melalui panca indera
5.            Konsep kecakapan hidup
6.            Anak sebagai pembelajar aktif
7.            Pendidik wajib dekat anak dengan penuh kasih sayang
8.            Etika dan estetika perlu diberikan secara sederhana

Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa pembelajaran untuk anak usia dini memiliki karakteristik sebagai berikut.

1.     Belajar, bermain, dan bernyanyi
Pembelajaran untuk anak usia dini menggunakan prinsip belajar, bermain, dan bernyanyi (Slamet Suyanto, 2005: 133). “Pembelajaran untuk anak usia dini diwujudkan sedemikian rupa sehingga dapat membuat anak aktif, senang, bebas memilih. Anak-anak belajar melalui interaksi dengan alat-alat permainan dan perlengkapan serta manusia. Anak belajar dengan bermain dalam suasana yang menyenangkan, Hasil belajar anak menjadi lebih baik jika kegiatan belajar dilakukan dengan teman sebayanya. Dalam belajar, anak menggunakan seluruh alat inderanya.”

Kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas bagi anak usia dini, kegiatan ini diselenggarakan di PAUD adalah untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, bermakna dan menyenangkan.

2.     Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan
Menurut Masitoh Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan mengacu pada tiga hal penting, yaitu : “1) berorientasi pada usia yang tepat, 2) berorientasi pada individu yang tepat, dan 3) berorientasi pada konteks social budaya.

Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan harus sesuai dengan tingkat usia anak, artinya pembelajaran harus diminati, kemampuan yang diharapkan dapat dicapai, serta kegiatan belajar tersebut menantang untuk dilakukan anak di usia tersebut.

Manusia merupakan makhluk individu. Perbedaan individual juga harus manjadi pertimbangan guru dalam merancang, menerapkan, mengevaluasi kegiatan, berinteraksi, dan memenuhi harapan anak.

Selain berorientasi pada usia dan individu yang tepat, pembelajaran berorientasi perkembangan harus mempertimbangkan konteks sosial budaya anak. Untuk dapat mengembangkan program pembelajaran yang bermakna, guru hendaknya melihat anak dalam konteks keluarga, masyarakat, faktor budaya yang melingkupinya.

3.     Belajar Kecakapan Hidup
PAUD mengembangkan diri anak secara menyeluruh. Bagian dari diri anak yang dikembangkan meliputi bidang fisik-motorik, moral, sosial, emosional, kreativitas, dan bahasa. “Dalam buku Selamet Suryanto, tujuan belajar kecakapan hidup ialah agar kelak anak berkembang menjadi manusia yang utuh yang memiliki kepribadian dan akhlak yang mulia, cerdas dan terampil, mampu bekerjasama dengan orang lain, dan mampu hidup berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat.”
Belajar memiliki fungsi untuk memperkenalkan anak dengan lingkungan sekitarnya. Belajar kecakapan hidup adalah salah satu cara mengasah kemampuan bertahan hidup. Hal tersebut adalah untuk membekali anak sebagai makhluk individu dan sosial dimasa yang akan datang.

4.     Belajar dari Benda Konkrit
Anak usia 5-6 tahun menurut Piaget (1972) “sedang dalam taraf perkembangan kognitif fase Pra-Operasional.” Anak belajar dengan baik melalui benda-benda nyata. Pada tahap selanjutnya objek permanency sudah muai berkembang. Anak dapat belajar mengingat benda-benda, jumlah dan ciri-ciriya meskipun bendanya sudah tidak ada.


5.     Belajar Terpadu
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, pembelajaran diberikan secara terpadu, tidak belajar mata pelajaran tertentu. Hal ini didasarkan atas berbagai kajian keilmuan PAUD, bahwa anak belajar segala sesuatu dari fenomena dan objek yang ditemui. Melalui air mereka bisa belajar berhitung (matematika), menegenal sifat-sifat air (IPA), menggambar air mancur (seni), dan fungsi air dalam kehidupan masyarakat (sosial).

Pembelajaran terpadu dengan tema dasar tertentu dikenal dengan pembelajaran tematik.  Tema dasar dipilih dari kejadian sehari-hari yang dialami oleh sisiwa. Dalam tema dasar yang dipilih dikembangkan menjadi tema-tema yang banyak yang disebut unit tema. Pemilihan unit tema, didasarkan atas berbagai pertimbangan, seperti muatan kurikulum, pengetahuan, nilai-nilai, keterampilan, dan sikap yang ingin dikembangkan.

  1. Karakteristik Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar yang lebih dikenal dengan sebutan basic education pada hakikatnya adalah pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan selama 6 tahun di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 3 tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat (Basrowi, 1998: 49).

Dari pernyataan tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya 9 tahun yang pelaksanaannya 6 tahun di SD, dan 3 tahun di SMP. Hal ini berarti, pendidikan minimal yang harus diikuti atau dijalani oleh setiap warga negara Indonesia adalah sampai dengan tingkat SMP atau sederajat. Pendidikan dasar 9 tahun tidak berarti bahwa SD dan SLTP menjadi bentuk satuan pendidikan yang bersatu atau berada dalam satu atap tetapi tetap terpisah, meskipun keduanya merupakan pendidikan dasar (Basrowi, 1998: 50).

Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah
1.                   Pendidikan dijalankan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dalam menjunjung tingi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan manusia
2.                   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna
3.                   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
4.                   Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
5.                   Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
6.                   Pendidikan diselenggarakan dengan memperdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
 (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4).

Dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat (Pasal 1 ketentuan Umum ayat 7)
Di dalam bagian Kedua Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidikan dasar seharusnya berfungsi
1. Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia dan kepribadian luhur
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air
3. Memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis dan berhitung
4. Memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekpresikan keindahan, kehalusan dan harmoni
6. Menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani
7. Mengembangkan kesiapaan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

D.     Permasalahan PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
Di dalam prakteknya, masih terdapat  permasalahan  penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Berikut beberapa  permasalahan pendidikan anak usia dini :
1. Tidak meratanya pelayanan pendidikan.
Pemerintah baru menampung  1% anak usia  0-4 tahun melalui penitipan anak, 12,5% anak usia 5-6 tahun melalui TK dan 0,42 % melalui Kelompok bermain .
Masih ada 11.298.070 anak usia 4-6 tahun yang perlu diberi layanan pendidikan prasekolah ( BPS 1999-2000, dalam Santoso, 2002).
2. Peningkatan mutu pendidikan.
Saat ini penyelengaran pendidikan anak usia dini  belum memenuhi standard pendidikan yang diharapkan karena kurangnya jumlah guru secara kualitas maupun kuantitas. Terjadi ketimpangan antara jumlah anak usia dini , jumlah TK dan jumlah guru serta sarana bermain dan pembelajaran ( Santoso, 2002).
Kondisi ini dapat dilihat pada tabel berikut. 
Komponen
Data dalam ribuan
1998/1999
1999/2000
Penduduk 6-7 tahun
8.426.4
8.516.9
Murid TK
1.713.7
1.769.5
Guru
99.09
102.32
Rasio
17.29
17.29

3. Peningkatan Relevansi
Pendidikan seharusnya menghasilkan perubahan tingkah laku yang menetap pada peserta didik sesuai dengan tuuan pendidikan . Oleh karena itu pendidikan anak usia dini harus mengarah pada pengembangan sikap dan kemampuan yang diharapkan. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Balitbang ( Santoso, 2000) menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara anak yang mendapat pendidikan TK dengan yang tidak mengikuti pendidikan TK dalam aspek kognitif, akademik, ekspresi diri, sosial, emosional, dan menolong diri sendiri di SD. Cara belajar harus menyenangkan dengan bermain dan tidak berorientasi pada mata pelajaran. Namun banyak TK yang  menyelenggarakan  pendidikan dengan orientasi pada pengajaran membaca ,menulis dan berhitung.  Guru me
4. Peningkatan Efisiensi
Pendidikan diharapkan dapat membantu orangtua dan masyarakat di dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian penyelenggara pendidikan diharapkan dapat memberi sumbangan bagi penyelesaian masalah yang ada dan mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembanan peserta didik. Menurut Santoso (2002) terdapat kekurangan pemilihan bentuk pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan penelitian IEA/ Preprimery Project tahap I (1998) menunjukkan bahwa  pengasuhan yang dilakukan terhadap anak usia dini 68,47 % dilakukan oleh orangtuanya sendiri, dan 31,53% dilakukan oleh orangtua bersama sama dengan orang lain. Pelaku yang dapat mengasuh anak baik lembaga dan perseorangan yang ikut mengasuh anak selain orangtua adalah kakek nenek, pembantu, bibi/paman dan family lain, kakak, pembimbing, TK, Taman Alquran, Kelompok Bermain  dan tempat Penitipan Anak.



E.     Landasan Yuridis PAUD dan Pendidikan Dasar (PD).
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata yuridis atau hukum dapat dipandang sebagai aturan yang baku yang patut ditaati. Dengan demikian landasan pendidikan dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan.

1.    Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 dinyatakan bahwa  “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
   Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
  Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Ayat 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
            Pasal 28 UU No.20 Tahun 2003 selanjutnya menyatakan:
1)            Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2)            Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
3)            Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4)            Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5)            Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
6)            Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selain peraturan perundang-undangan diatas landasan yuridis pendidikan anak usia dini juga disebutkan dalam:
1.        PP RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Bab 1, Pasal 1, Ayat 3 menyebutkan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

2.    Landasan Yuridis Pendidikan Dasar
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar antara lain :
1)            UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a.    Pasal 6 menyatakan :
1.            Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2.            Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
b.    Pasal  17 menyatakan :
1.            Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2.            Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3.            Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2)            PP RI No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Bab I Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanwiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
3)            PP RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Bab I Pasal 1 ayat 7, menyatakan bahwa “Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat”.
Dengan adanya landasan yuridis ini diharapkan akan dapat membantu proses pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dengan memperhatikan dan mengakomodasi kesepakatan yuridis, khususnya dalam memenuhi kebutuhan anak pada aspek pendidikan.


 
 
BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah ini yaitu sebagai berikut.
1.    Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

2.    Tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah dasar. Secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan selanjutnya.

3.    Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

4.    Tujuan Pendidikan Dasar yang utama adalah mempersiapkan anak dalam kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta mempersiapkan anak untuk menuju jenjang pendidikan berikutnya.

5.    Permasalahan yang terjadi di PAUD dan pendidikan dasar adalah
-       Tidak meratanya pelayanan pendidikan
-       Peningkatan mutu pendidikan
-       Peningkatan relevansi di dunia pendidikan
-       Peningkatan effisiensi

6.    Pemerintah telah menerapkan landasan untuk mengatur PAUD dan pendidikan dasar. Landasan tersebut berbentuk undang-undang maupun aturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan PAUD dan pendidikan dasar. Hal itu merupakan bukti nyata komitment pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia terutam di PAUD dan Pendidikan Dasar.



DAFTAR PUSTAKA
Aisyah, Siti dkk. 2012. Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Banten: Universitas Terbuka.
Santoso, Soegeng.,dkk, 2004. Pendampingan Perkembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Santoso, Soegeng.,dkk, 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Citra Aksara.
Sujiono, Yuliani Nurani, 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta, PT Indeks.

Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-sekolah-dasar.html




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_Dasar
[2] http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-sekolah-dasar.html
[3] Soegeng Santoso, Pendampingan Perkembangan Anak Usia Dini, (Jakarta: Depdiknas, 2004), hal 31
[4]Siti Aisyah dkk, Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini, (Banten: Universitas Terbuka, 2012), hal. 5
[5] Yuliani N. Sujiono, Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini, (Jakarta: PT. Indeks, 2009), hal. 6
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_anak_usia_dini
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_Dasar
[8] http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-sekolah-dasar.html
[9] https://lib.atmajaya.ac.id/

3 komentar:

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin pendidikan anak, miliarder kawakan Warren Buffett ternyata punya cara cerdas loh untuk mendidik anak perihal keuangan. Seperti apa caranya? Temen-temen bisa cek di sini: Tips Warren Buffett mendidik anak

    BalasHapus
  2. Casino Site | Try For Free - ChoEcasinoCasino.com
    Check for live kadangpintar table game prices at casino site. choegocasino The average player can 바카라 사이트 play roulette, blackjack, and craps on the site.

    BalasHapus